JAKARTA – Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso.
Keputusan tersebut diumumkan pemerintah Filipina pada 25 September 2026 setelah sebelumnya Mary Jane menjalani proses hukum panjang.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia telah mengetahui keputusan tersebut.
“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa.”
“Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2026).
Menurut Yusril, Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan atas status hukum Mary Jane setelah tanggung jawab pembinaannya dialihkan ke Filipina.
Pengalihan tersebut dilakukan setelah Mary Jane dipindahkan dari Indonesia ke Filipina pada 18 Desember 2024 melalui kesepakatan kedua negara.
“Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina terkait status hukum Mary Jane Veloso.”
“Keputusan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah tanggung jawab pembinaan Mary Jane dialihkan,” ucap Yusril.
Kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia-Filipina menetapkan bahwa tanggung jawab pembinaan mengikuti negara asal setelah seorang narapidana dipulangkan.
Mekanisme tersebut berlaku secara timbal balik atau resiprokal bagi narapidana Indonesia maupun Filipina yang menjalani hukuman di negara lain.
“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia.”
“Maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI,” ujar Yusril.
Dengan mekanisme itu, Indonesia juga memiliki kewenangan terhadap WNI yang dipindahkan dari Filipina setelah menjalani proses hukum di negara tersebut.
Kewenangan tersebut dapat mencakup keputusan mengenai grasi atau pembebasan apabila narapidana WNI yang dipulangkan telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup. Maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” kata Yusril menjelaskan.
Mary Jane sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 terkait temuan sekitar 2,6 kilogram heroin.
Pengadilan Indonesia kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada perempuan asal Filipina tersebut dalam perkara narkotika.
Rencana eksekusi Mary Jane pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar ia menjadi saksi dalam proses hukum terkait kasus tersebut.
Hubungan hukum kedua negara kemudian berlanjut melalui kesepakatan pemindahan Mary Jane yang ditandatangani Indonesia dan Filipina pada 6 Desember 2024.
Mary Jane akhirnya dipindahkan ke Filipina pada 18 Desember 2024 sehingga tanggung jawab pembinaannya beralih kepada pemerintah negara asalnya.
Presiden Marcos kemudian memberikan pengampunan mutlak atau absolute pardon kepada Mary Jane pada September 2026.
Keputusan tersebut sekaligus menempatkan penanganan status hukum Mary Jane sepenuhnya dalam kewenangan Pemerintah Filipina sesuai kesepakatan bilateral.***