JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan membahas kembali terkait besaran kenaikan pajak hiburan di Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Oh ya kami bahas lagi (perda kenaikan pajak hiburan 40 persen),” katanya kepada wartawan.
Heru menuturkan rencana ini akan dibahas bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, pembahasan perda ini merupakan produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif sehingga pembahasan dengan DPRD sangat perlu dilakukan.
“Kita bahas dengan DPRD,” tutupnya
Untuk diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar.
Prasetyo mengungkapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak tersebut dapat dikaji ulang. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.