Gaya hidup glamor JS (36) akhirnya runtuh di tangan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Pria ini sukses menguras kantong korbannya hingga Rp78 miliar melalui investasi fiktif sarang burung walet, sebelum akhirnya tertangkap dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Halaman parkir Mako Ditreskrimsus Polda Jateng kini berubah menjadi “pameran” dadakan aset sitaan yang dipagari garis polisi. Mulai dari SUV mewah hingga MPV premium, deretan kendaraan ini menjadi bukti bisu bagaimana uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk memanjakan diri.
Koleksi Mewah di Balik Garis Polisi
Dari total kerugian korban, polisi berhasil melacak aset senilai Rp22 miliar yang telah dibelanjakan pelaku. Berikut adalah daftar “belanjaan” tersangka JS dari uang panas tersebut:
-
Bintang Utama: Satu unit Mercedes Benz GLE 450 putih (Nopol S-333-A) yang menjadi aset termahal.
-
Lini Premium: Satu unit Toyota Alphard putih dan empat unit Toyota Innova (Reborn & Zenix).
-
Kendaraan Operasional & Keluarga: Dua unit Hyundai H1 hitam dan satu unit Toyota Calya abu-abu.
-
Hobi Balap: Empat unit motor Kawasaki Ninja berbagai tipe.
-
Properti: Satu rumah mewah di Candisari, serta dua lahan kosong di wilayah Semarang Barat.
Modus “Ekspor ke China” dan Strategi Layering
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa JS sangat lihai dalam meyakinkan korbannya. Ia berpura-pura menjadi pemain besar yang memiliki akses ekspor sarang burung walet ke China.
“Pelaku memberikan iming-iming foto lokasi fiktif dan data keuntungan palsu. Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang berkali-kali ke rekening yang dikelola pelaku,” ujar Djoko, Selasa (31/3/2026).
Untuk mengaburkan jejak, JS menggunakan teknik layering, yakni mendaftarkan aset-aset mewahnya atas nama orang lain. Tak hanya beli mobil dan rumah, uang haram tersebut juga ludes digunakan JS untuk foya-foya dan jalan-jalan ke luar negeri.
Pelarian JS berakhir setelah korban melaporkannya pada awal tahun 2026 karena pelaku menghilang tanpa memberikan keuntungan yang dijanjikan. Polisi turut mengamankan 24 token internet banking, sertifikat tanah yang digadaikan, hingga dokumen perusahaan fiktif sebagai barang bukti.
Kini, JS harus bersiap menukar gaya hidup mewahnya dengan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat pasal berlapis tentang TPPU, penggelapan, dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.