JAKARTA – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail akan ajukan dua gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil terkait dengan dugaan ketidaksahan penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang tengah berlangsung.
“Apakah kami akan mengajukan dua permohonan lagi? Tentu saja. Nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Ini juga tergantung pada keputusan Mas Hasto, apakah ada langkah-langkah hukum lainnya, yang pastinya akan kami pertimbangkan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (13/2/2025).
Pihak pengacara mempertanyakan apakah ada larangan hukum yang menghalangi seseorang untuk menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan praperadilan. Hal ini berawal dari pandangan hakim yang menilai bahwa penggabungan dua perkara berbeda dalam satu permohonan praperadilan dianggap tidak memenuhi syarat formal praperadilan.
“Secara teori hukum pidana, ada yang disebut dengan penggabungan perkara, baik kumulasi subjektif maupun objektif. Seharusnya, jika permohonan ini dianggap tidak dapat diterima, harusnya alasannya adalah karena bukti yang tidak cukup, bukan hanya berdasarkan pada prosedur administratif,” tegas Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, lebih dari tujuh ahli dihadirkan untuk memberikan pendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya memiliki hubungan atau korelasi yang jelas dengan pasal yang disangkakan serta bukti yang ada. Namun, menurutnya, hakim seolah mengabaikan pendapat para ahli tersebut.
“Jika keputusan hakim didasarkan pada pendapat ahli, kami dengan senang hati akan menerimanya. Namun, tampaknya pendapat ahli tidak dipertimbangkan sama sekali, dan hal ini menciptakan kesan bahwa proses persidangan ini dilecehkan,” ujar Maqdir dengan tegas.
Selain itu, Maqdir merasa kebingungannya semakin bertambah setelah mendengar pertimbangan hakim yang hanya menilai berdasarkan aspek teknis dan administratif, tanpa ada penilaian yang jelas mengenai substansi perkara tersebut.
“Di sini terdapat perdebatan intelektual yang sangat mendalam, namun hakim memutuskan dengan cara yang ambigu dan tidak jelas. Saya merasa ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut kualitas intelektual dalam penilaian tersebut,” tandasnya.
Dengan adanya perkembangan ini, Maqdir berharap proses hukum yang dijalani akan lebih memperhatikan substansi perkara, bukan sekadar prosedural yang dapat merugikan kliennya.
