Narapidana Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) dan Narapidana kasus korupsi suap dan gratifikasi percepatan pencairan dana hibah KONI. Imam Nahrawi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 3 bulan. Pemberian masa hukuman dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
Setnov dihukum penjara selama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta. Sedangkan Imam Nahrawi dibui 7 tahun penjara. (Dinda)