JAKARTA – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak hanya bisa dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), tetapi juga melalui layanan keliling, yang menawarkan kenyamanan bagi masyarakat. Layanan keliling ini memungkinkan pemohon untuk memperpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) dengan lebih mudah.
Namun, sebelum mendatangi layanan SIM keliling, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon. Pastikan sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta membawa alat tulis untuk mengisi formulir.
Begitu sampai di lokasi, pemohon akan langsung mendaftar dan menerima formulir, lalu menyerahkan fotokopi KTP kepada petugas. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi biodata dan menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada petugas. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk menjalani tes mata, yaitu dengan melihat dua angka yang tercetak di kertas. Jika berhasil, pemohon akan diarahkan untuk foto dan melakukan pembayaran.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan sesuai kebijakan tarif klinik, tes psikologi seharga Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman SIM ke rumah pemohon.
Berikut adalah lokasi layanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Jumat (2/5/2025), yang buka dari pukul 08.00-14.00 WIB:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Arion Parking Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng