JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta pada Jumat (28/2/2025).
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara yang wajib dimiliki setiap pengemudi.
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemegangnya.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku berisiko dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.