JAKARTA – Kisruh seputar sistem royalti musik di Indonesia semakin memanas. Setelah mengkritik ketidaktransparanan pengelolaan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Piyu, personel band Padi yang kini tergabung dalam AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), mengungkapkan langkah baru yang akan diambil oleh asosiasinya. Bukan hanya menggugat di pengadilan, Piyu menegaskan bahwa mereka akan membawa masalah ini ke publik.
“Nanti kita lebih ke publik ya. Supaya disampaikan aja ke publik, gimana caranya mereka bisa berargumen, ya biar publik aja yang menilai,” ujar Piyu di Gedung Transmedia, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Langkah ini menunjukkan niat AKSI untuk membuka mata masyarakat mengenai bagaimana sistem royalti musik di Indonesia sebenarnya berjalan, terutama terkait pengelolaan dana yang semakin besar setiap tahunnya.
Sementara itu, muncul pertanyaan mengenai sikap VISI (Vibrasi Suara Indonesia) terhadap upaya gugatan hukum ini. Piyu merespons dengan keraguan, menyebutkan bahwa VISI malah terlihat mendukung LMKN melalui pernyataannya.
“Saya kok gak percaya ya,” ujar Piyu, merujuk pada postingan terakhir VISI yang menyatakan: “Jangan takut untuk menggunakan lagu, dan ini nanti dibayar oleh LMKN, LMK”. Menurutnya, kalimat tersebut justru terkesan mendukung sistem yang ingin mereka ubah.
“Kalau gak sepakat, ya bubarkan saja LMKN. Lebih tepatnya begitu sih,” tegas Piyu.
Namun, Piyu menambahkan bahwa ini hanya dugaan pribadinya, dan belum tentu apa yang ia sampaikan sepenuhnya benar. Menurutnya, masalah ini bukan tentang siapa yang lebih vokal atau siapa yang paling mendukung, melainkan soal transparansi dalam sistem royalti.
“Ini bukan soal perang geng, bukan soal siapa paling vokal. Semua pihak mendesak transparansi. Baik dalam kewenangan, cara memungut, cara membagi, dan cara mengelola dana royalti,” tegasnya.
Piyu juga menjelaskan bahwa masalah ini bukan hanya tentang hak individu para pencipta lagu, tetapi lebih besar lagi, terkait dengan hajat hidup ribuan komposer dan musisi di Indonesia. “Kita gak bisa tekan pemerintah karena mereka gak gaji LMKN. Tapi LMKN hidup dari uang kita, para pencipta. Masa kita gak boleh nanya uangnya buat apa aja?” ujarnya.
Polemik yang kini berkembang membuka ruang diskusi yang sebelumnya mungkin tertutup rapat. Pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah niat di balik gugatan ini murni untuk memperjuangkan hak pencipta lagu, atau hanya sekadar mempertahankan posisi dalam sistem yang sudah ada?
Yang jelas, seperti yang ditegaskan oleh Piyu, publik berhak tahu. Dan ketika publik sudah paham, mungkin saat itulah perubahan yang lebih baik bisa dimulai.