JAKARTA – Polda Metro Jaya kini membuka layanan hotline untuk pengaduan masyarakat terkait arisan investasi bodong yang berkedok investasi palsu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku penipuan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap sebuah kasus arisan bodong yang melibatkan 85 korban. Polisi telah menangkap satu orang tersangka berinisial SFM (21) yang diduga kuat sebagai otak dari penipuan tersebut.
“Kami sampaikan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus seperti ini, termasuk skema ponzi yang dilakukan oleh tersangka ini maupun skema serupa lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/1/2024).
Masyarakat yang menjadi korban dapat langsung melapor melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan, yakni 0822-4545-2018. Kombes Ade Ary juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpedaya dengan janji-janji investasi menggiurkan yang sering kali ditawarkan oleh pelaku arisan bodong atau investasi palsu.
“Kami wajib memberikan imbauan untuk melindungi masyarakat. Mohon hati-hati dalam berinvestasi, jangan mudah tergiur,” tambahnya.
Ade Ary juga mengingatkan masyarakat agar bersikap kritis ketika diajak untuk berinvestasi atau mengikuti bisnis dengan orang yang belum dikenal. Hal ini penting untuk menghindari terjebak dalam investasi yang berisiko tinggi.
“Jadi kalau ada orang yang mengajak bisnis, harus realistis. Cermati betul apakah bisnisnya nyata atau tidak, apa lokasinya, siapa profil orangnya, dan janji keuntungan yang ditawarkan. Jika keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal, patut dicurigai,” tegas Ade Ary.
Modus Ponzi dalam Kasus Arisan Bodong
Menurut Ade Ary, tersangka SFM menjalankan praktik arisan bodong dengan mempromosikan investasi menggunakan istilah “dana pinjaman” (Dapin) dengan sistem slot. Pelaku menjanjikan keuntungan kepada para investor dan peminjam dana dalam jangka waktu tertentu.
“Misalnya, investasi 1 juta akan menjadi 1,4 juta dalam 10 hari, 2 juta menjadi 2,8 juta, dan seterusnya. Pada investasi pertama, korban memang diberikan keuntungan sesuai janji. Namun, pada investasi berikutnya, keuntungan itu tidak lagi diberikan,” jelas Ade Ary.
Modus yang diterapkan adalah skema Ponzi, di mana keuntungan yang diterima oleh korban awal berasal dari dana yang disetorkan oleh member baru. Hal ini membuat para investor terakhir tidak akan pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.
Pelaku diketahui telah membentuk sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan 425 orang. Sebanyak 85 orang di antaranya telah menjadi korban dengan kerugian yang cukup besar.
“Setiap investor, rata-rata, merugi antara Rp 50 ribu hingga Rp 2 juta, yang kemudian digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi,” ujar Ade Ary.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penawaran investasi yang tidak jelas dan mencurigakan, serta memanfaatkan hotline yang telah disediakan untuk melaporkan tindakan penipuan serupa.