Live Program UHF Digital

Polisi Pembunuh Ibu dengan Tabung Gas Alami Gangguan Jiwa Sejak 2020

JAKARTA – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, mengungkapkan bahwa oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Aipda Nikson Pangaribuan, diduga mengalami gangguan jiwa.

Bambang menjelaskan bahwa Aipda Nikson sudah dibebastugaskan sejak tahun 2020 setelah dinyatakan mengalami gangguan jiwa. “Sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kejiwaan, dia sudah tidak lagi melaksanakan tugas kepolisian. Jadi, dia sudah tidak berperan dalam kegiatan kepolisian,” kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (6/12/2024).

Meski telah dibebastugaskan, pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap Aipda Nikson melalui tim dokter dari Pusat Kedokteran Kepolisian (Pusdokkes) Polri.

Langkah pembebastugasan ini, menurut Bambang, diambil untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian yang lebih besar. “Dia sudah tidak lagi menjalankan tugas kepolisian, karena kami khawatir hal itu justru akan mengganggu jalannya tugas-tugas lainnya,” jelas Bambang.

Bambang juga mengungkapkan bahwa saat ini status Aipda Nikson adalah cuti sakit dan tetap berada dalam pengawasan Pusdokkes Polri. “Meskipun begitu, dia tetap diawasi oleh tim medis dari Pusdokkes,” ujarnya.

Selain itu, Bambang menegaskan bahwa selama menjalani cuti sakit, Aipda Nikson tidak pernah membawa senjata api. “Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, jadi kami pastikan bahwa dia tidak menggunakan senpi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *