BEKASI – Penyelidikan dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, terus berlanjut, terkat Pagar Laut Bekasi.
Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 25 saksi, termasuk pejabat kementerian, lembaga terkait, perangkat desa, dan warga yang diduga mengetahui kasus ini.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, mengonfirmasi bahwa investigasi terus berjalan untuk mengungkap dugaan perubahan data ilegal pada sertifikat tanah.
“Terhadap perkembangan proses penyidikan di Bekasi terkait 93 Sertifikat Hak Milik, kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi,” ujar Djuhandhani pada Selasa (25/2/2025).
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini cukup mencengangkan. Data pada sertifikat tanah, seperti nama pemilik, luas tanah, dan lokasi, diduga telah diubah secara ilegal.
Perubahan ini bahkan menyebabkan pergeseran lokasi dari darat ke laut dengan luas yang lebih besar.
“Sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luas yang lebih besar,” jelas Djuhandhani.
Tak hanya menyelidiki kasus SHM, Bareskrim juga mengusut dugaan pemalsuan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga melibatkan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Hingga kini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri dari pejabat instansi pemerintah, perangkat desa, hingga masyarakat sekitar.
Djuhandhani menambahkan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti di lapangan. Dalam pekan ini, pihaknya menargetkan untuk menentukan kelanjutan kasus, apakah akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Kami melihat sementara bahwa dugaan tindak pidana kemungkinan ini akan kami dapatkan,” tegasnya.***