BANDUNG – Penyidikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Terbaru, polisi memeriksa sejumlah orang terdekat tersangka, termasuk pacar dan temannya, guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pacar dan teman Resbob telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saya katakan ya, temannya sudah diperiksa sebagai saksi. Pacarnya juga sudah diperiksa,” ujar Hendra saat diwawancarai pada Kamis, 1 Januari 2026.
Meski demikian, Hendra menegaskan status keduanya masih sebatas saksi. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka secara pidana.
“Tapi dari hasil gelar perkara, belum begitu masuk pasal. Jadi masih fokus utamanya Resbob dulu,” jelasnya.
Motif Provokasi demi Viral dan Saweran
Peran Teman dan Pacar Resbob dalam Kasus Ini
Sebelumnya, penyidik telah mengungkap motif di balik aksi Resbob yang memicu kegaduhan publik. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan penghinaan terhadap komunitas Viking Persib Club dan etnis Sunda dilakukan secara sengaja untuk menarik perhatian publik dan meraup keuntungan dari siaran langsung.
Menurut Rudi, Resbob memahami betul bahwa konten provokatif berpotensi menjadi viral dan mendatangkan saweran dari penonton.
“Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” kata Rudi.
Ia menambahkan, tersangka diduga telah mengantisipasi lonjakan jumlah penonton akibat viralnya konten tersebut, yang kemudian berujung pada peningkatan donasi digital.
“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut, penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran juga banyak, dan tentunya mendatangkan keuntungan,” ujarnya.
Resbob ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Jawa Barat di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah lokasi. Saat ini, ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara enam hingga sepuluh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah tempat bebas untuk menyebarkan kebencian demi keuntungan pribadi. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan.
