Aparat penegak hukum Prancis menggeledah kantor platform media sosial X milik Elon Musk di Paris, Selasa waktu setempat, sebagai bagian dari penyelidikan kejahatan siber yang telah berlangsung selama lebih dari setahun. Penggeledahan ini terkait dugaan manipulasi algoritme dan campur tangan asing dalam operasional platform tersebut.
Operasi dipimpin oleh unit kejahatan siber kejaksaan Paris, dengan dukungan Europol serta divisi kejahatan siber kepolisian nasional Prancis, sebagaimana disampaikan kantor kejaksaan melalui pernyataan resmi di platform X.
Hingga berita ini diturunkan, pihak X belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait penggeledahan tersebut.
Asal-usul Penyelidikan
Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika kejaksaan Paris menerima pengaduan dari Eric Bothorel, anggota parlemen Prancis dari partai sentris pendukung Presiden Emmanuel Macron, serta seorang pejabat senior keamanan siber pemerintah yang identitasnya dirahasiakan.
Dalam laporannya, Bothorel menuding bahwa algoritme X digunakan untuk tujuan campur tangan asing dan berpotensi mendistorsi sistem pemrosesan data otomatis. Ia juga memperingatkan adanya “perubahan signifikan dalam algoritme dan pengelolaan platform” sejak X diakuisisi Elon Musk pada 2022.
Sementara itu, pengadu kedua—yang dalam laporan media Prancis disebut sebagai direktur keamanan siber—menyatakan bahwa algoritme X telah menyebabkan representasi berlebihan konten politik bernuansa kebencian, termasuk rasis, anti-LGBTQ, dan homofobik, yang dinilai berpotensi membelokkan perdebatan demokratis.
Penyelidikan Kian Diperluas
Seiring waktu, penyelidikan ini terus berkembang. Pada Juli 2025, jaksa Prancis secara resmi menyerahkan penanganan kasus kepada gendarmerie nasional, dengan fokus pada dugaan manipulasi terorganisir terhadap sistem pemrosesan data otomatis serta ekstraksi data curang secara terorganisir—pelanggaran yang dapat diancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda €300.000.
Pada November 2025, cakupan penyelidikan diperluas untuk mencakup konten penyangkalan Holocaust yang dihasilkan oleh chatbot Grok AI milik X. Sebulan kemudian, pada Januari 2026, penyelidikan kembali diperluas untuk menyertakan kasus deepfake seksual eksplisit yang dibuat menggunakan alat AI tersebut.
Sebelumnya, pihak X membantah seluruh tuduhan dan menyebutnya sebagai bermotif politik. Perusahaan juga menolak memberikan akses kepada jaksa Prancis terhadap algoritme rekomendasi platformnya.
Kejaksaan Tinggalkan X
Dalam langkah simbolik namun tegas, kantor kejaksaan Paris mengumumkan bahwa mereka tidak lagi menggunakan platform X untuk komunikasi resmi. Ke depan, informasi publik akan disampaikan melalui LinkedIn dan Instagram.
Keputusan ini semakin menambah tekanan terhadap X di kawasan Eropa. Pada Desember 2025, Komisi Eropa menjatuhkan denda €120 juta kepada X atas pelanggaran kewajiban transparansi berdasarkan Digital Services Act (DSA)—sebuah sinyal keras meningkatnya pengawasan regulator Eropa terhadap platform digital raksasa.