BANTEN — Kepolisian Resor (Polres) Lebak menetapkan dua perempuan berinisial NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait insiden tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Maruli Hutapea.
“Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini,” ujar Maruli kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut kronologi lengkap maupun pasal yang akan dikenakan kepada kedua tersangka. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan.
Berawal dari Tuduhan Kehilangan Barang
Kasus ini bermula dari persoalan pribadi antara kedua perempuan tersebut. Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat NR merasa kehilangan sejumlah alat makeup yang sebelumnya dipesan secara daring pada Rabu (8/4).
Tanpa bukti yang jelas, NR menuduh MT sebagai pihak yang mengambil barang tersebut. Tuduhan itu kemudian memicu konflik di antara keduanya.
“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur’an,” kata Moestafa.
Situasi semakin memanas ketika sumpah tersebut diduga dilakukan dengan cara yang tidak pantas terhadap kitab suci, sehingga memicu dugaan penistaan agama.
Penanganan Masih Berlanjut
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sensitivitas isu yang berkaitan dengan agama. Aparat diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan adil.