DEPOK – Kepolisian Resor Metro Depok resmi menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom yang menyasar 10 sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Ancaman tersebut dikirim melalui surat elektronik dan sempat memicu kepanikan di lingkungan pendidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa tersangka berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa. HRR diduga secara sengaja mengirimkan pesan elektronik berisi ancaman peledakan bom ke sejumlah sekolah di wilayah Depok.
“Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa teror bom ini pertama kali terdeteksi pada Selasa (23/12/2025) pagi. Pihak SMA Bintara Depok menemukan adanya e-mail mencurigakan berisi ancaman bom yang masuk ke akun resmi sekolah. Informasi tersebut kemudian dilaporkan dan disebarkan melalui forum komunikasi kepala sekolah swasta se-Kota Depok.
Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa bukan hanya satu sekolah yang menjadi sasaran. Sedikitnya sembilan sekolah swasta lain dilaporkan menerima e-mail ancaman serupa dengan pola dan isi yang hampir sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk penelusuran jejak digital. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada HRR, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus teror bom tersebut.
Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya institusi pendidikan, untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat apabila menerima ancaman serupa guna mencegah keresahan dan menjaga keamanan bersama.