JAKARTA – Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol terkait kasus darurat militer yang terjadi tahun lalu.
Dilansir AFP, Jumat (26/12/2025), Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil pada 3 Desember 2024—langkah pertama dalam lebih dari empat dekade. Keputusan itu memicu gelombang protes besar dan bentrokan di parlemen.
Sejak dicopot dari jabatannya pada April oleh Mahkamah Konstitusi, Yoon menghadapi sejumlah persidangan atas tindakannya dalam deklarasi darurat militer. Jaksa menuduhnya melakukan penghalangan keadilan, termasuk mengecualikan anggota kabinet dari pertemuan darurat serta menghalangi penyelidik untuk menahannya pada Januari lalu.
Pengadilan Seoul diperkirakan akan menjatuhkan putusan bulan depan. Yoon membela diri dengan menyebut langkah darurat militernya sebagai upaya melawan “aktivitas pro-China, pro-Korea Utara, dan pengkhianatan.”
Selain kasus ini, Yoon juga menghadapi tiga persidangan lain, termasuk tuduhan memimpin pemberontakan yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati.
