GARUT – Polres Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Guntur, tepatnya di Blok Seureuh Jawa, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Penetapan ini dilakukan setelah seorang penambang, Hendi Suhendi (53), tewas tertimbun longsoran material batu dan pasir.
Kepala Satreskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa longsoran material tersebut menimpa Hendi beserta truk yang sedang mengangkut pasir. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk perwakilan dari Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kami menemukan bukti yang cukup dan menetapkan tiga tersangka, yakni AN (18), SA (41), dan FI (44),” ujar Joko, Selasa (3/6/2025). Tiga orang tersebut terbukti terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di lahan milik BKSDA.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Senin, (26/5/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Hendi sedang bekerja mengisi truk pasir di lokasi tambang. Setelah kejadian, korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Dr. Slamet untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Joko menegaskan, penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Guntur ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para penambang. “Kami akan terus menindak tegas aktivitas ilegal seperti ini demi keselamatan dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.