JAKARTA – Penyidikan kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, mengungkap adanya unsur pidana. Polisi menetapkan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Biro Pengawasan Profesi (Karowagprof) Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat dengan unsur pidana.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Gelar perkara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta sejumlah unit internal Polri seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob, dan Ditpropam Polri.
“Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dalam perbuatan pelanggaran kategori berat. Keputusan final akan diambil pada gelar perkara yang digelar Selasa, 2 September 2025,” jelas Agus.
Sidang Kode Etik untuk Pelaku
Dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran berat terkait kematian Affan. Keduanya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3–4 September 2025.
“Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat, sidang Kompol K akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, dan sidang Bripka R pada Kamis, 4 September 2025,” ujar Agus.
Selain itu, lima anggota lainnya, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, terdeteksi melakukan pelanggaran sedang. Sidang untuk kelima anggota ini dijadwalkan setelah 4 September 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nyawa seorang pengemudi ojek online dan keterlibatan aparat dalam insiden tragis tersebut. Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah Polri ke Depan
Gelar perkara besok menjadi titik krusial untuk menentukan arah penegakan hukum dalam kasus ini. Masyarakat menanti hasil sidang kode etik serta langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi Affan Kurniawan dan keluarganya.




