JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur (Polres Jaktim) menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), dilakukan secara profesional dan transparan.
Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa penyelidikan telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun, keputusan ini menuai keberatan dari keluarga korban yang kemudian melaporkan polisi ke Divisi Propam Polri.
“Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” kata Kombes Nicolas kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Ia menambahkan, “Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidik akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan.”
Kronologi dan Temuan Polisi
Kenzha ditemukan tewas di area kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada 4 Maret 2025. Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk prarekonstruksi yang dihadiri pihak kampus, keluarga, dan kerabat korban. Berdasarkan gelar perkara pada 15 April 2025, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi tindak pidana, seperti pengeroyokan.
Salah satu faktor yang disebutkan adalah kondisi hujan deras pada hari kejadian, yang diduga memengaruhi situasi di lokasi.
Dokter forensik RS Polri, dr. Arfiani Ika Kusumawati, turut memberikan keterangan dalam konferensi pers pada 24 April 2025. Ia memaparkan hasil autopsi yang menjadi dasar penentuan penyebab kematian Kenzha, meskipun rinciannya tidak diungkap secara publik untuk menjaga integritas penyelidikan.
Keluarga Keberatan dan Lapor ke Propam
Keputusan penghentian penyelidikan tidak diterima begitu saja oleh keluarga Kenzha. Ayah korban, EH Happy Walewangko, menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus anaknya. Didampingi pengacara keluarga, Manotar Tampubolon, mereka melaporkan Kapolres Jaktim, Kasat Reserse, dan penyidik ke Divisi Propam Polri pada 24 April 2025.
“Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional,” ujar Manotar.
Transparansi dan Profesionalisme
Kombes Nicolas menegaskan bahwa Polres Jaktim berkomitmen menangani kasus ini secara terbuka. Sejak awal, polisi telah memeriksa 44 saksi dan menggelar prarekonstruksi untuk memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Nicolas.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil autopsi hanya dapat diungkap oleh ahli forensik, bukan berdasarkan spekulasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Keluarga Kenzha, yang diwakili sepupu korban, Praicy Tania Tewu, menyampaikan kekhawatiran atas kejelasan kasus ini. Mereka berharap Polres Jaktim mengusut tuntas kematian Kenzha agar kejadian serupa tidak terulang.
“Orang tua Kenzha menginginkan kasus tewasnya mahasiswa UKI itu dapat diungkap dengan jelas,” kata Praicy.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah laporan ke Propam Polri. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk respons dari Propam terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus.