JAKARTA – Polri telah menjatuhkan sanksi kepada 36 personel yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Dari jumlah tersebut, tiga personel dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, sementara 33 lainnya dikenai demosi selama 1–8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Mayoritas personel mengajukan banding atas sanksi yang diterima.
“Bagaimana sidang bandingnya? Tentu, komisi banding akan memberikan 21 hari masing-masing memuat atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah diputuskan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan proses hukum lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa hingga saat ini, tindakan terhadap para personel tersebut masih terbatas pada pelanggaran etik.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pemerasan terhadap penonton DWP, termasuk warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan warga negara Indonesia, dalam acara yang digelar pada 13–15 Desember 2024.
Tiga personel yang dijatuhi sanksi pemecatan adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Ketiganya telah mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut. Polri memastikan akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.