JAKARTA – Polri menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas prioritas. Keputusan ini diambil setelah gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ viral di media sosial.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengevaluasi penggunaan pengawalan kendaraan dinas. Meskipun pengawalan tetap dilakukan untuk pejabat esensial, penggunaan sirene dan strobo kini dikurangi secara signifikan.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa dilakukan, namun penggunaan sirene dan strobo akan dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus Suryo, Sabtu (20/9/2025).
Agus menambahkan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam situasi darurat yang membutuhkan prioritas mutlak, seperti operasi penyelamatan atau tugas keamanan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang adil bagi semua pengguna jalan.
“Kalaupun digunakan, sirene itu hanya untuk hal-hal khusus, bukan sembarangan. Sementara ini, kami memberikan himbauan agar tidak dipakai jika tidak mendesak,” ujarnya.
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, yang viral di platform seperti X dan Instagram, telah mendorong perubahan ini. Ribuan warganet berbagi video dan cerita tentang gangguan yang ditimbulkan oleh sirene yang sering disalahgunakan, memicu diskusi nasional tentang etika pengendaraan pejabat. Respons Polri ini dipuji sebagai bentuk akuntabilitas terhadap aspirasi publik.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambah Agus.
Saat ini, Korlantas Polri sedang merumuskan regulasi baru untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang membatasi penggunaan alat prioritas hanya untuk instansi berwenang seperti polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran dalam situasi darurat.
Para pakar hukum lalu lintas menyambut baik inisiatif ini, menganggapnya sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik di jalan raya.
Dengan evaluasi yang sedang berlangsung, diharapkan kebijakan permanen akan segera diterbitkan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan inklusif.



