JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai hari ini. Langkah tersebut menandai era baru penegakan hukum pidana nasional yang lebih modern dan selaras dengan nilai-nilai Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Andiko, menyatakan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyusun panduan lengkap beserta format administrasi penyidikan yang baru. Pedoman tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono.
Mulai hari ini, seluruh satuan penegak hukum di lingkungan Polri, termasuk Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Korps Reserse Tindak Pidana Korupsi, serta Densus 88 Antiteror, wajib mengimplementasikan aturan tersebut.
“Seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan pedoman tersebut dengan menyesuaikan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini dilakukan secara bersamaan setelah melalui proses legislasi yang panjang. Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan kesiapan kedua regulasi tersebut.
“Dengan berlakunya KUHP pada tahun 2026, dan KUHAP yang kini sudah siap, maka hukum materiil dan hukum formil keduanya telah siap diterapkan,” katanya.
Dengan diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan menjadi lebih adil, restoratif, dan responsif terhadap perkembangan zaman, sekaligus meninggalkan aturan warisan kolonial Belanda. Polri memastikan proses transisi berjalan lancar demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.