JABAR – Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat dengan menangkap dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AS dan TS alias “Ki Bedil”. Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan, pembuatan, hingga distribusi senjata api dan bahan peledak tanpa izin.
Penangkapan bermula dari operasi di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AS yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengancam keamanan publik.
“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat,” ujar Arsya, Minggu (12/4/2026).
Dari hasil penangkapan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, serta dua butir peluru kaliber 22. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti jaket dan tas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap AS, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan membagi tim menjadi dua. Tim pertama bergerak ke rumah pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah signifikan, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga alat-alat seperti mata bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata.
Sementara itu, tim kedua menuju Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan berhasil mengamankan TS alias Ki Bedil. Ia diduga sebagai pihak yang memproduksi senjata api ilegal yang kemudian dipasarkan melalui jaringan tertentu.
Menurut Arsya, TS dikenal luas di kalangan tertentu sebagai perakit senjata ilegal dengan berbagai jenis, mulai dari revolver hingga senapan.
“Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli membuat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan, dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ungkapnya.
Dari tangan TS, petugas turut menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses perakitan senjata api.
Lebih lanjut, Arsya mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal yang dijalankan TS telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap.
“20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran senjata api ilegal di Indonesia.