JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan aturan baru terkait administrasi pajak kenderaan bebas.
Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat yang selama ini diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan komitmen Polri menghadirkan solusi agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Pajak Tahunan Lebih Mudah
Sebagai solusi sementara, wajib pajak cukup melampirkan STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual beli. Dengan dokumen tersebut, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
“Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual beli, untuk selanjutnya melakukan proses balik nama,” kata Wibowo.
Balik Nama untuk Ganti Plat
Polri juga menegaskan bahwa perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti plat tetap harus disertai proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jika belum bisa dilakukan tahun ini, masyarakat diberi kesempatan hingga tahun berikutnya.
Prinsip Pelayanan Publik
Wibowo menekankan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan. “Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik,” ujarnya.
Digitalisasi Jadi Solusi Jangka Panjang
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Korlantas Polri mendorong percepatan digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan.
“Langkah cepat ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa upaya peningkatan kepatuhan pajak tidak justru menjadi hambatan bagi masyarakat,” lanjut Wibowo.