JAKARTA – Polri telah berhasil menyelesaikan lebih dari 2000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang tahun 2024. Angka tersebut meningkat sebesar 15,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pencapaian ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (31/12).
“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024,” ujar Kapolri.
Kapolri menegaskan bahwa peningkatan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, yang bertujuan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” jelasnya.
Kapolri juga menyebut penyelesaian perkara dengan pendekatan ini memiliki kelebihan, seperti penghematan anggaran karena tidak memerlukan proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan ini tidak akan diterapkan pada kejahatan yang merugikan masyarakat luas dan mengganggu keamanan serta ketertiban.
“Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kapolri.
Acara Rilis Akhir Tahun 2024 ini turut dihadiri Wakapolri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sejumlah pejabat utama Polri, anggota Kompolnas, anggota KPU, serta tamu undangan lainnya.
