JAKARTA – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, milik PTPN XI.
Proyek yang berlangsung antara 2016 hingga 2022 ini diduga mengalami penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan kini memasuki tahap penyidikan.
“Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).
Proyek modernisasi yang menggunakan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) tersebut awalnya dirancang untuk mendukung program strategis BUMN dalam meningkatkan kapasitas produksi gula nasional.
Proyek ini dibiayai dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp650 miliar dan tambahan pinjaman sebesar Rp462 miliar.
Namun, proyek ini gagal memenuhi target-target penting seperti kapasitas giling, kualitas gula, dan produksi listrik untuk ekspor.
“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” tegas Cahyono.
Ia juga mengungkapkan bahwa kontraktor utama proyek, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan tenaga ahli dengan kompetensi di bidang teknologi gula. Akibatnya, pekerjaan konstruksi gagal memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
“Beberapa target teknis, termasuk kapasitas giling yang jauh di bawah standar, kualitas gula yang tidak sesuai spesifikasi, serta tidak adanya produksi listrik untuk ekspor, semuanya tidak tercapai,” jelas Cahyono.
Pada 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas karena ketidakmampuan kontraktor memenuhi kewajiban kontraktual. Namun, PTPN XI telah membayar 99,3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.
Kortastipidkor Polri telah memeriksa 49 saksi, termasuk pihak dari PTPN XI dan kontraktor KSO Wika-Barata-Multinas, untuk mengumpulkan bukti terkait.
“Proses penyidikan ini dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lainnya agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Cahyono.
Polri belum merinci kapan kasus ini akan naik ke tahap penuntutan, namun mereka memastikan adanya unsur pidana yang mendasari penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait pengelolaan dana negara pada proyek-proyek strategis yang seharusnya mendatangkan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia.***
