POMDAM Jaya Gelar Perkara Kasus Prajurit Tabrak Lari Pasutri di Bekasi
Polisi Militer Kodam Jayakarta telah menggelar perkara kasus tewasnya suami-istri atau pasutri yang ditabrak prajurit TNI berinisial Prada ‘MW’ di jalan raya Kampung Sawah, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 4 Mei lalu. Pelaku, Prada ‘MW’, saat ini diamankan di Denpom Jaya 2 Cijantung.
Seusai menggelar perkara, Komandan Detasemen Polisi Militer Dua Jayakarta Cijantung Jakarta Timur, Letnan Kolonel TNI Pandi Rahana Simbolon, mengatakan bahwa pelaku Prada ‘MW’ telah diamankan di Denpom Jaya 2 Cijantung. Pelaku juga akan dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Menurut rekaman CCTV dari video yang viral, kecelakaan itu melibatkan motor yang dikendarai korban dan sebuah mobil, keduanya melaju dari arah berlawanan dan bertabrakan dari arah depan saat melintas di lokasi kejadian. Salah satu korban terpental hingga masuk ke pekarangan perkantoran di lokasi. Saat kejadian, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban. Anak dari korban meminta pihak TNI untuk melihat rekaman CCTV tersebut.