GARUT – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan tim untuk memulihkan kondisi psikis anak gadis korban perundungan dan pelecehan oleh teman sebayanya agar bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
“Sudah disiapkan tim psikolog untuk melakukan proses pemulihan kondisi psikis korban,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Santi Susanti di Markas Polres Garut, Kamis (9/1).
Santi menuturkan bahwa tim dari UPT PPA Garut siap melakukan pendampingan dalam menangani kasus perundungan dan pelecehan seksual yang melibatkan perempuan di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku.
Tim dari PPA Garut fokus pada penanganan kondisi psikis korban yang saat ini lebih banyak murung dan melamun, sehingga membutuhkan proses pemulihan.
“Psikisnya kurang baik dan saat ini sudah ditangani oleh tim psikolog, sudah tinggal di Garut di Rumah Aman ibu dan anaknya,” jelas Santi.
Tim psikolog tersebut bertugas memulihkan kondisi psikis korban secara bertahap, agar trauma yang dialami dapat hilang, dan korban dapat tumbuh percaya diri untuk kembali beraktivitas seperti biasa.
Menurut Santi, proses pemulihan psikis korban membutuhkan waktu sekitar dua pekan atau bisa lebih cepat, tergantung kondisi korban dan dukungan dari lingkungan serta keluarga.
“Dalam proses pemulihan ini membutuhkan kerja sama lingkungan dan keluarga juga, agar bisa cepat pulih,” tambahnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dan diharapkan segera tuntas.
KPAI siap memberikan pendampingan kepada korban maupun terduga pelaku, agar proses hukum menerapkan aturan yang ramah anak.
“Mekanismenya sudah diatur dalam Undang-undang dan ini betul-betul prosesnya ramah anak,” kata Ato.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Garut sedang menyelidiki kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak gadis oleh teman sebayanya di Kabupaten Garut, yang menyebabkan korban terganggu kondisi psikisnya.
Peristiwa perundungan dan pelecehan seksual terhadap korban perempuan berusia 12 tahun itu terjadi pada acara 17 Agustusan tahun 2022, yang dilakukan oleh tiga perempuan yang merupakan kakak kelasnya di sekolah di Kabupaten Garut.
Berdasarkan laporan dari korban, perundungan dilakukan dengan cara memegang tangan korban, kemudian pelaku menyodokkan sayuran terung ke bagian intim korban yang masih memakai celana.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sebayanya, kemudian melaporkannya ke Polres Garut.