JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos ternyata terdeteksi terlibat dalam tindak pidana korupsi, narkotika, hingga pendanaan terorisme.
Temuan ini menambah daftar panjang masalah penyaluran bansos, setelah sebelumnya PPATK juga menemukan 571.410 NIK terkait aktivitas judi online (judol) dengan transaksi hampir Rp1 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan hasil analisis data yang dilakukan sepanjang 2024. “Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” ujar Ivan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025).
Penyalahgunaan Bansos: Dari Korupsi hingga Terorisme
Data ini terungkap setelah PPATK mencocokkan NIK penerima bansos dari Kementerian Sosial dengan transaksi mencurigakan di salah satu bank BUMN. Selain terorisme, sejumlah NIK juga terkait tindak pidana korupsi dan narkotika. “Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme,” tambah Ivan.
Temuan ini mengejutkan karena bansos seharusnya menjadi bantalan bagi masyarakat rentan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Namun, kenyataannya, dana tersebut disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Ivan menegaskan bahwa pencocokan data baru dilakukan pada satu bank BUMN, dan PPATK masih akan menelusuri empat bank lain untuk mendalami potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
Transaksi Judi Online Capai Rp957 Miliar
Selain kasus korupsi dan terorisme, PPATK juga mengungkap bahwa 571.410 penerima bansos terlibat dalam judi online. Total transaksi judol mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta transaksi sepanjang 2024.
“Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian,” jelas Ivan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, membenarkan temuan ini. Ia menyebut, dari 28,4 juta NIK penerima bansos yang diverifikasi, sekitar 2% di antaranya terdeteksi sebagai pemain judi online.
“Ditengarai oleh PPATK sebagai pemain judol ada 571.410 KPM (keluarga penerima manfaat) yang NIK-nya sama,” ungkap Gus Ipul dalam rapat koordinasi nasional Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Selasa (8/7/2025).
Langkah ke Depan: Evaluasi dan Edukasi
Menanggapi temuan ini, Ivan menekankan pentingnya penguatan edukasi dan literasi keuangan bagi penerima bansos. “Bukan semata soal sanksi, tetapi bagaimana kita hadir mendampingi masyarakat,” katanya. Ia mendorong program literasi digital untuk memastikan bansos digunakan secara produktif, bukan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran dan basis data penerima bansos. “Saya menegaskan dan menekankan untuk memastikan bansos hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Selly, menanggapi temuan PPATK.
Pemerintah Didesak Bertindak
Skandal ini memicu desakan agar pemerintah memperbaiki mekanisme penyaluran bansos. Transparansi data penerima dan pembaruan rutin Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan.
PPATK dan Kementerian Sosial kini tengah berkoordinasi untuk memastikan bansos tepat sasaran.