JAKARTA – Pemerintah Prancis secara resmi mengajukan permintaan kepada Indonesia untuk memindahkan Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba. Atlaoui telah mendekam di penjara selama hampir 20 tahun.
“Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada kantor berita AFP, Sabtu (28/12).
Yusril menjelaskan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada awal Januari setelah libur akhir tahun.
Serge Atlaoui ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta, di mana pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia.” Atlaoui bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah, mengklaim hanya memasang mesin di lokasi yang ia kira sebagai pabrik akrilik.
Awalnya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun Mahkamah Agung pada 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.
Dalam beberapa pekan terakhir, Indonesia telah menyetujui pemindahan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang wanita asal Filipina dan lima anggota terakhir dari jaringan narkoba ‘Bali Nine.’
Sebelumnya, Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabian Penone, telah bertemu dengan Yusril di kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta Selatan pada Jumat (20/12/2024). Pertemuan itu membahas status Atlaoui.
“Tentang permintaan dari seorang narapidana warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Serge. Yang disampaikan kepada pemerintah Prancis bahwa yang bersangkutan dipidana mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kasus psikotropika,” ujar Yusril.
Yusril mengungkapkan bahwa Presiden telah menolak permohonan grasi Atlaoui. Saat ini, Atlaoui dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena menderita kanker.
“Dan kondisi sakitnya memang agak serius, dan karena itu yang bersangkutan melalui Pemerintah Prancis meminta supaya menjalani hukumannya dipindahkan ke Prancis,” kata Yusril.