JATENG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap jaringan preman berkedok wartawan untuk memeras korbannya. Empat pelaku ditangkap di Semarang, sementara tiga lainnya masih diburu polisi.
Sindikat ini diduga memiliki 175 anggota dan telah beroperasi di berbagai kota besar di Indonesia sejak 2020.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa para pelaku yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, terdiri dari tiga pria dan satu wanita: HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30).
“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Dwi.
Modus Operandi yang Meresahkan
Sindikat ini menargetkan tokoh masyarakat dan publik figur sebagai korban. Mereka mengintai korban di tempat-tempat strategis, seperti saat korban keluar dari hotel bersama pasangannya. Berbekal kartu pers palsu, para pelaku mengaku sebagai jurnalis dan mengancam akan mempublikasikan skandal atau aib korban jika tidak membayar sejumlah uang.
Salah satu korban melaporkan bahwa pelaku meminta hingga ratusan juta rupiah. “Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah. Namun, setelah negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku,” kata Kombes Dwi.
Laporan inilah yang menjadi titik awal pengungkapan kasus, hingga polisi berhasil menangkap para pelaku di Rest Area KM 487 Tol Boyolali.
Barang Bukti dan Media Palsu
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota. Selain itu, ditemukan pula lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia, kartu ATM, ponsel, dan sebuah mobil Daihatsu Terios hitam.
“Sudah dicek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers, ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegas Kombes Dwi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polda Jateng untuk memberantas premanisme.
“Kami berkomitmen akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan semoga tidak terjadi di daerah lain,” ujarnya.
Jaringan Besar dengan 175 Anggota
Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini telah beraksi di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Semarang. Mereka bekerja secara terorganisir, dengan anggota yang beragam, mulai dari mahasiswa hingga karyawan swasta.
“Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di handphone, diketahui mereka merupakan kelompok dari suatu jaringan besar dengan modus serupa,” jelas Kombes Dwi.
Para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga terus memburu tiga pelaku lain dan mendalami jaringan yang diduga melibatkan 175 anggota aktif.
Kombes Artanto mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami pemerasan dengan modus serupa.
“Jangan ragu melaporkan ke polisi terdekat jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana seperti ini,” katanya.