JAKARTA – Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menghormati kebebasan berpendapat, sejalan dengan Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam pernyataan resmi di Istana Negara, Minggu (31/8/2025), Presiden mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai tanpa tindakan anarkis.
“Sampaikan aspirasi dengan baik dan damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” ujar Presiden, didampingi oleh pimpinan partai politik dan lembaga negara seperti Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR, Ahmad Muzani, dan Ketua DPD, Sultan.
Pernyataan ini merespons gelombang demonstrasi di Jakarta dan sejumlah kota lain, yang dipicu oleh ketidakpuasan terhadap sejumlah kebijakan DPR. Presiden mengungkapkan bahwa DPR telah berkomitmen untuk mencabut kebijakan kontroversial, seperti besaran tunjangan anggota DPR dan kunjungan kerja ke luar negeri. Selain itu, pimpinan DPR diminta untuk membuka dialog dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi.
Namun, Presiden juga mengingatkan bahwa tindakan anarkis, seperti perusakan fasilitas umum atau penjarahan, tidak dapat ditoleransi. Ia memerintahkan aparat keamanan untuk menegakkan hukum demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas negara. Presiden juga mengajak masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang berupaya mengadu domba dan mengganggu persatuan nasional.