JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengevaluasi jabatan sipil di beberapa instansi pemerintah yang diduduki oleh prajurit TNI. Hal tersebut berawal dari polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu (Kabasarnas), semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” katanya usai meresmikan Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Jokowi menjelaskan polemik penetapan tersangka Kabasarnas merupakan masalah koordinasi antara KPK dengan TNI. “Ya itu masalah, menurut saya masalah koordinasi ya,”jelasnya
Menurut Jokowi, persoalan koordinasi tersebut harus dilakukan semua instansi termasuk Basarnas dan sejumlah lembaga pemerintahan lainnya.
“Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. udah. kalau itu dilakukan, rampung,”jelasnya.
Untuk diketahui, KPK mengaku khilaf dan menyampaikan permohonan maaf kepada TNI karena telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka tanpa koordinasi.
Adapun, dua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka oleh KPK yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Hal itu diutarakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai ditemui tiga Perwira tinggi (Pati) TNI, di Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Ketiga jenderal TNI yang menemui KPK yakni, Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI, Agung Handoko; Kapuspen TNI, Laksmana Muda Julius Widjojono; dan Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” tutupnya.