JAKARTA – Pemeberian pangkat kehormatan untuk Menhan Prabowo Subianto merupakan atas usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto. Pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo merupakan bentuk penghargaan atas jasa-jasanya dibidang pertahanan dan memajukan TNI.
“Panglima TNI mengusulkan agar pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024)
Jokowi menuturkan alasan pemberian pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) ke Menhan Prabowo Subianto didasari atas jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan.”Ya ini supaya kita tahu semuanya, bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto, ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” ungkapnya.
“Dan pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan dan indikasi dari penganugerahan bintang tersebut sesuai dengan UU No 20 tahun 2009, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan penghargaan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Jadi usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa buat Jenderal TNI Kehormatan,”tutupnya