Live Program UHF Digital

Presiden Jokowi Ungkap Pencucian Uang Lewat Crypto Capai 139 Trilyun

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kekhawatiran terhadap ancaman pencucian uang yang semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi digital. Ia menyoroti penggunaan aset virtual seperti crypto dan NFT, platform e-commerce, uang elektronik, serta kecerdasan buatan atau AI sebagai media baru dalam kegiatan ilegal tersebut.

Menurut laporan Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang global melalui aset crypto yang mencapai nilai 8,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 139 triliun. Menghadapi ini, Jokowi menekankan perlunya peningkatan upaya penegakan hukum dan regulasi untuk mengatasi kejahatan finansial yang berkembang ini.

“Pelaku TPPU terus menerus mencari cara cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” kata Presiden Jokowi saat sambutan pada acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Presiden mendorong aparat penegak hukum untuk bergerak dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku kejahatan pencucian uang, serta membangun kerja sama internasional yang lebih kuat dalam memperkuat regulasi dan transparansi. Ia juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil, serta pemanfaatan teknologi dalam usaha-usaha penegakan tersebut.

Lebih lanjut, Jokowi meminta semua pihak terkait untuk berupaya maksimal dalam menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset negara yang hilang, termasuk mempercepat pembuatan aturan tentang perampasan aset untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang.

“Kita telah mendorong dan mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara,” imbuhnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *