JAKARTA – Presiden Republik Indonesia memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, dan penjarahan yang terjadi selama aksi penyampaian aspirasi di Jakarta dan sejumlah kota lainnya. Dalam pernyataan resmi di Istana Negara, Minggu (31/8), Presiden menegaskan bahwa negara wajib melindungi rakyat dan menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.
“Aparat harus melindungi masyarakat dan menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” ujar Presiden, didampingi oleh pimpinan partai politik dan lembaga negara.
Presiden juga menyebut adanya indikasi tindakan yang mengarah pada makar dan terorisme, yang memerlukan kewaspadaan bersama. Ia memerintahkan Kepolisian RI untuk memproses pelanggaran oleh petugas dengan cepat dan transparan, sehingga dapat diikuti oleh publik.
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya ketegangan akibat aksi protes yang dipicu oleh kebijakan DPR yang kontroversial. Presiden menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dihormati, namun tindakan yang merusak, seperti pembakaran fasilitas umum atau ancaman terhadap keselamatan, tidak dapat ditoleransi.