JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) disambut gembira sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat kecil, khususnya nelayan pesisir. Psikiater UI dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ menilai langkah ini membawa euforia dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pencabutan PIK 2, yang terkait erat dengan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini mengubah daftar PSN dan menghapus proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan) yang sebelumnya masuk pada Maret 2024 dan diperkuat pada Oktober 2024.
Menurut Mintarsih, keputusan ini menjadi angin segar bagi rakyat kecil. “Kita lihat apa keuntungannya? Keuntungannya besar untuk masyarakat kecil, untuk masyarakat nelayan,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sebagai penulis buku rujukan Intervention Strategies for Street Gangs bersama Helmut L. Sell dari WHO, Mintarsih menyoroti dampak psikologis dan sosial positifnya. “Muncul euforia di masyarakat, jadi satu persatu terkesan bahwa masyarakat kecil mulai diperhatikan, penghasilan untuk masyarakat kecil secara keseluruhan mulai tambah baik. Sehingga, akhirnya yang tadinya kita anggap (kepercayaan) sangat jatuh, sekarang ternyata muncul hal-hal yang menumbuhkan kepercayaan kepada pemerintah, mengurangi pengangguran,” jelasnya.
Ia menambahkan, nelayan kini bisa beraktivitas lebih bebas tanpa benturan kepentingan bisnis besar. “Nelayan akan lebih leluasa, kalau nelayan akan lebih leluasa, nelayan kita atau penghasilan dari nelayan itu kan untuk pangan, pangan bagi masyarakat kan besar. Jadi inilah yang menjadi fokus Presiden Prabowo, agar bagaimana mata pencaharian masyarakat kecil, masyarakat pesisir secara keseluruhan bisa terselamatkan,” tutup Mintarsih.
Di balik pencabutan ini, polemik pagar laut ilegal mencuat. Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, menolak klaim bahwa pagar bambu dibangun warga secara swadaya untuk mitigasi abrasi dan tsunami, seperti yang disebut Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang.
Khozinudin menyebut dalih itu tak masuk akal karena biaya konstruksi mencapai puluhan miliar rupiah. “Dana sebesar ini tidak mungkin dikumpulkan dari warga pesisir pantai yang mayoritas bekerja sebagai nelayan. Untuk memenuhi kebutuhan saja sulit, apalagi harus mengeluarkan uang miliaran untuk membuat pagar laut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pagar justru menghambat nelayan. “Tidak mungkin, nelayan membuat dan membiayai pagar yang menyusahkan aktivitas mencari ikan, atau menyusahkan penghidupan mereka sendiri,” tegas Khozinudin.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menduga ada unsur penyuapan di balik proyek ilegal ini, melanggar UU Kelautan No. 32/2014 dan UU Pemberantasan Korupsi No. 31/1999. “Saya yakin pasti ada gratifikasi, pasti ada penyuapan di balik semua ini. Oleh karena itu, KPK harus terlibat untuk mengusut tuntas masalah ini,” katanya dalam tayangan TV swasta, Kamis (23/1/2025).
Oegroseno memuji peran TNI AL dan aparat, tapi menekankan prosedur hukum ketat. “Langkah-langkah yang diambil harus dibuatkan berita acara dan segera dilaporkan ke polisi. Laporan polisi model A bisa dibuat oleh Kapolsek, Kapolres, atau Bareskrim agar prosesnya tidak sia-sia,” ulasnya.
Ia berharap kasus ini jadi pelajaran. “Ini adalah kesempatan terbaik untuk menegakkan hukum, pertahanan laut, dan keamanan negara,” pungkasnya.
Keputusan Prabowo ini tidak hanya selamatkan mata pencaharian nelayan, tapi juga tekankan prioritas pangan dan keadilan sosial di tengah isu oligarki serta korupsi maritim. Pemerintah diharapkan lanjutkan pengawasan ketat untuk proyek serupa guna jaga kedaulatan laut Indonesia.