Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melontarkan kritik menohok terkait tata kelola anggaran pemerintah daerah yang dinilai tidak efektif dan kerap melenceng dari prioritas pembangunan masyarakat. Kebijakan pemerintah pusat untuk mengevaluasi hingga memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) diambil atas dasar banyaknya dana APBD yang justru mangkrak.
Dalam tayangan program Presiden Menjawab pada Rabu (16/9/2026), Presiden Prabowo membeberkan bukti-bukti terkait dana transfer pusat yang kerap hanya disimpan di rekening perbankan atau tertahan akibat konflik politik antara kepala daerah dan DPRD.
“Kadang-kadang aneh, uang oleh pemda itu tidak digunakan. Kita ada bukti—ditaruh di bank, ada macam-macam. Atau ada konflik antara bupati sama DPR, antara gubernur sama DPR. Jadi uang sudah kita transfer, tapi tidak dipakai,” ungkap Presiden Prabowo.
Tamparan Evaluasi 25 Tahun Desentralisasi dan Dana Desa
Presiden mempertanyakan dampak riil dari kebijakan desentralisasi yang telah berjalan selama seperempat abad. Secara khusus, Kepala Negara menyoroti efektivitas alokasi Dana Desa yang digelontorkan sebesar Rp1 miliar per desa setiap tahunnya selama satu dekade terakhir, namun belum mampu menuntaskan persoalan infrastruktur dasar.
“Ini desentralisasi sudah berjalan 25 tahun. Dana sudah kita turunkan ke tiap desa, Rp1 miliar selama 10 tahun terakhir. Transfer ke daerah sudah. Kenapa jembatan untuk di desa tidak pernah dibuat? Padahal jembatan itu nilainya hanya Rp400 juta,” tegasnya.
Prabowo secara terbuka melayangkan pertanyaan mendasar terkait akuntabilitas penggunaan dana tersebut: “Ke mana uang itu?”
Orientasi Anggaran Berbasis Hasil Nyata
Atas dasar kondisi tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memperketat pengawasan dan mengarahkan kebijakan anggaran berbasis hasil (outcome-based budgeting). Setiap rupiah yang dialokasikan dari APBN—baik di tingkat kementerian maupun transfer daerah—wajib menghasilkan output pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh rakyat.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan bahwa desentralisasi fiskal tidak sekadar menjadi ajang penyaluran dana tanpa pertanggungjawaban fungsi pelayanan publik yang jelas di tingkat daerah.