BANGKA BELITUNG — Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintah dalam menegakkan Pasal 33 UUD 1945 melalui langkah penyitaan dan pengembalian aset negara untuk menekan praktik penyelundupan dan tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kepastian ini disampaikan Prabowo saat meninjau dan menyerahkan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk, dalam kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin (6/10), sebagai bentuk konkret komitmen pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya mineral.
“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada disini,” tegas Prabowo menegaskan tekad pemerintah menindak tegas praktik ilegal tersebut.
Prabowo menekankan bahwa jika praktik ilegal ini terus berlanjut tanpa intervensi, kerugian negara bisa menembus ratusan triliun rupiah, sehingga langkah tegas pemerintah menjadi sangat mendesak.
Nilai total aset smelter yang disita diperkirakan mencapai Rp6–7 triliun, sementara potensi kerugian akibat praktik tambang ilegal diperkirakan telah menembus angka Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan!” ujar Prabowo, menekankan urgensi pengamanan aset negara.
Presiden juga mengapresiasi peran aparat hukum, TNI, Polri, dan instansi terkait yang bergerak cepat dalam menyelamatkan aset negara, dan meminta keberlanjutan sinergi antar lembaga demi perlindungan kekayaan nasional.
“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, jaksa agung, panglima tni, bea cukai, Bukamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ujarnya, menekankan kolaborasi lintas institusi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” tambahnya sebagai apresiasi atas langkah cepat aparat.
Enam pabrik yang menjadi objek penyitaan Kejaksaan Agung antara lain PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Refined Bangka Tin (RBT), yang tersebar di Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.***