JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pemerintah untuk bergerak cepat menangani dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam situasi darurat tersebut, kepala negara menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi fokus utama melalui percepatan proses evakuasi dan pemberian layanan darurat secara optimal.
Arahan ini disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, yang menegaskan bahwa seluruh sumber daya harus diarahkan untuk menyelamatkan korban secepat mungkin.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, kita harus memberikan layanan yang sangat cepat. Penyelamatan masyarakat itu prioritas yang paling utama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam konferensi pers, Kamis (2/4).
Selain fokus pada penyelamatan, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada akurasi data korban serta kerusakan infrastruktur guna mempercepat distribusi bantuan yang tepat sasaran.
Menurut Pratikno, kecepatan dan ketepatan informasi menjadi kunci dalam tahap awal penanganan bencana agar proses evakuasi dapat berlangsung efektif dan terorganisir.
“Di awal-awal ini harus terus dilakukan pencarian, penyelamatan, evakuasi korban secepat-cepatnya. Memperoleh pelayanan sebaik-baiknya,” ucap dia.
Lebih lanjut, pemerintah telah menyiapkan langkah lanjutan berupa rehabilitasi dan rekonstruksi dengan pendekatan yang sistematis dan sesuai standar yang berlaku.
Tahapan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemulihan fisik wilayah terdampak, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap mitigasi bencana di masa depan.
“Mereka (masyarakat) paham tentang gempa, paham tentang cara menyelamatkan diri,” tuturnya.
Dalam konteks pembangunan kembali, pemerintah pusat juga mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan setiap proyek infrastruktur memenuhi standar keamanan guna menghindari potensi risiko baru.
Penegasan ini penting agar proses pembangunan pascabencana tidak justru memicu bencana lain akibat kelalaian dalam perencanaan maupun konstruksi.
“Jangan sampai justru pembangunan mengakibatkan banjir, jangan sampai pembangunan mengakibatkan risiko bagi masyarakat, misalnya karena struktur bangunannya tidak memenuhi standar dan seterusnya,” kata Pratikno.***