JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penambahan dua badan baru di bawah Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pertahanan nasional. Langkah ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025, yang mengubah Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan. Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dua badan baru tersebut adalah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional. Menurut Perpres tersebut, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan bertugas menangani pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta koordinasi kegiatan farmasi pertahanan. Badan ini dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan.
“Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 35B Perpres Nomor 85 Tahun 2025.
Fungsi utama badan ini mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pemeliharaan peralatan, hingga pengawasan dan evaluasi kegiatan farmasi pertahanan. Struktur organisasinya terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal lima pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35D.
Sementara itu, Badan Cadangan Nasional dibentuk untuk memperkuat cadangan strategis pertahanan nasional. Badan ini diatur dalam Pasal 35E hingga 35H, yang merinci tugas dan fungsinya dalam mendukung kebutuhan pertahanan jangka panjang. Pembentukan badan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesiapan dan ketahanan nasional di tengah dinamika global.
Selain penambahan dua badan baru, Presiden Prabowo juga melakukan perubahan nomenklatur beberapa unit di Kementerian Pertahanan. Badan Logistik Pertahanan (Baloghan) menggantikan Badan Sarana Pertahanan, Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) menggantikan Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP) menggantikan Badan Instalasi Strategis Pertahanan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo untuk memperkuat struktur organisasi Kementerian Pertahanan, sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun pertahanan nasional yang lebih modern dan responsif. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, koordinasi, dan kesiapan operasional di sektor pertahanan.
“Perubahan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk memodernisasi pertahanan Indonesia, memastikan alat dan sumber daya manusia kita siap menghadapi tantangan keamanan masa depan,” ujar seorang analis pertahanan dari Universitas Indonesia, yang enggan disebutkan namanya.
Perpres Nomor 85 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan menjadi langkah konkret pemerintahan Prabowo dalam mewujudkan visi keamanan nasional yang lebih tangguh. Dengan adanya badan-badan baru ini, Kementerian Pertahanan diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan lebih optimal, mendukung Indonesia sebagai kekuatan regional yang disegani.



