JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya langkah cepat dan terbuka dalam menjalankan tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang resmi dibentuk dan dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Komisi yang diketuai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ini diharapkan bekerja secara taktis, transparan, dan berdampak langsung terhadap perbaikan institusi kepolisian.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Presiden tidak menetapkan tenggat waktu tertentu, namun menekankan pentingnya kecepatan dan konsistensi dalam pelaksanaan reformasi.
“Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberikan batasan waktu,” ujarnya.
Jimly juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan laporan berkala sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Minimal dalam tiga bulan sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan,” katanya, menandakan bahwa hasil kerja komisi ini akan menjadi acuan utama langkah evaluasi selanjutnya.
Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa Presiden Prabowo sangat peka terhadap aspirasi masyarakat terkait reformasi kepolisian.
Ia bahkan menilai Prabowo ingin memperluas semangat pembenahan tersebut ke berbagai lembaga yang lahir pascareformasi untuk memastikan seluruh sistem pemerintahan berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keadilan.
Menurut Jimly, komisi tidak hanya menyusun rekomendasi kebijakan di atas kertas, melainkan juga memastikan proses perumusannya melibatkan partisipasi publik.
“Kalau rumusan kami bisa mengerjakan sendiri-sendiri. Pasti bagus-bagus. Tapi, cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh, itu penting,” ucapnya menegaskan.
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan publik, komisi akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh bangsa, aktivis, akademisi, hingga kreator digital seperti YouTuber.
“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan. Kalau nanti enggak bisa dibuat forum khusus, ya paling tidak kami akan rajin mendengarkan di YouTube. Insyaallah kita akan terbuka,” jelas Jimly.
Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri dari 10 anggota lintas bidang. Selain Jimly sebagai ketua merangkap anggota, tercatat sejumlah nama penting seperti Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menko Otto Hasibuan.
Lalu Mendagri Tito Karnavian; Menkum Supratman Andi Agtas; Menko Polhukam 2019–2024 Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; mantan Kapolri Idham Aziz; dan Badrodin Haiti.
Pembentukan lembaga ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Dengan hadirnya komisi ini, publik menaruh harapan besar agar reformasi Polri berjalan nyata, cepat, dan berorientasi pada kepercayaan publik.***