JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan dicairkan paling lambat pada 17 Maret 2025.
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Untuk ASN daerah, besaran tunjangan diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing, sementara pensiunan menerima sebesar uang pensiun bulanan.
“THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025,” kata Presiden Prabowo.
Ia berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, di antaranya:
- Penurunan harga tiket pesawat hingga 13-14% selama dua minggu libur Idulfitri.
- Diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.