JAKARTA – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dipastikan akan bersaksi dalam sidang pemakzulan dirinya di Mahkamah Konstitusi terkait keputusan kontroversialnya untuk memberlakukan darurat militer yang gagal bulan lalu. Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Yoon pada Minggu.
“Presiden berencana hadir pada tanggal yang ditetapkan untuk menyampaikan sikapnya,” ujar Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon, dalam sebuah pesan kepada wartawan, dilansir dari Yonhap.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari sebagai tanggal untuk sidang pertama pemakzulan Yoon, diikuti oleh empat sidang lainnya pada 16, 21, dan 23 Januari, serta 4 Februari.
Sesuai dengan undang-undang, Yoon diwajibkan hadir pada sidang-sidang formal, meskipun untuk sidang persiapan, kehadirannya tidak diperlukan. Jika Yoon tidak hadir pada sidang pertama, sidang akan dijadwalkan ulang, namun jika dia tetap tidak hadir, proses peradilan akan tetap dilanjutkan.
Karena statusnya yang telah digantungkan setelah dimakzulkan, tim pembela Yoon menyatakan bahwa dia akan fokus pada proses persidangan pemakzulan.
Hingga saat ini, Yoon belum mematuhi panggilan atau prosedur lain yang diminta oleh badan penegak hukum terkait kasus darurat militer. Pada Jumat, pasukan pengamanan presiden berusaha menghalangi upaya penyelidik untuk melaksanakan surat perintah pengadilan yang meminta penahanan Yoon.
