JAKARTA – Seorang karyawati PT Timah, Dwi Citra Weni, yang dikenal dengan akun TikTok @wennymayzon1, dipastikan akan menerima sanksi dari perusahaan setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebt, Wenny Myzon terlihat menghina tenaga honorer pengguna BPJS Kesehatan, yang menuai kecaman dari netizen.
PT Timah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil karyawan tersebut untuk melakukan tindakan sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku. “Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan,” ujar manajemen PT Timah dalam pernyataan resmi, Minggu (2/2).
Perusahaan juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan karyawatinya yang dinilai menyinggung tenaga honorer tersebut. “Kami meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu oleh aktivitas media sosial salah satu karyawan yang diduga menyebarkan informasi yang mendiskreditkan pihak tertentu,” tambah mereka.
Pihak PT Timah menegaskan bahwa video yang dipublikasikan oleh Dwi Citra Weni tidak mewakili perusahaan dan tidak terkait dengan kebijakan internal perusahaan. “Fasilitas layanan kesehatan yang diterima karyawan PT Timah Tbk sesuai dengan kelas kepesertaan BPJS dan tidak ada perbedaan,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, video berdurasi 23 detik yang diunggah di TikTok menunjukkan seorang wanita berhijab, yang mengenakan seragam PT Timah, sedang mengolok-olok tenaga honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan. Dalam video itu, ia menyebut pengguna BPJS dengan istilah “hororer” dan mengatakan bahwa dirinya tidak perlu antre karena ia adalah “pasien prioritas.”
Aksi karyawati PT Timah ini mendapat sorotan luas dan kecaman dari warganet yang menilai video tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi honorer yang bergantung pada layanan kesehatan BPJS.