JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur atau “dismissal” untuk sengketa hasil Pilkada 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Putusan ini akan menjadi penentu apakah suatu perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota akan dilanjutkan atau dihentikan.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan perkara ini, apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (29/1/2025).
Pembacaan putusan dismissal ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Segera Dilantik
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa semua pihak terkait, baik yang perkara lanjut maupun yang gugur, akan dipanggil untuk mendengarkan putusan dismissal.
Ia berharap kepala daerah terpilih yang sengketanya dinyatakan gugur dapat segera dilantik.
“Mudah-mudahan bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucapnya.
Putusan dismissal ini menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jika perkara dinyatakan lanjut, maka masing-masing pihak mengajukan saksi dan ahli—maksimal enam orang untuk sengketa gubernur, dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Daftar saksi dan ahli harus diajukan ke MK sehari sebelum sidang pembuktian. Bagi saksi ahli, mereka harus menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi tempat mereka bekerja.
“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya,” jelas Saldi.
Seperti diketahui, tahun 2024 tercatat ada 310 perkara sengketa Pilkada atau perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada).
Dari jumlah tersebut, 23 perkara melibatkan sengketa gubernur, 238 sengketa bupati, dan 49 sengketa wali kota.***




