JAKARTA – Konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (11/12/2025) sore menghadirkan penegasan penting dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna bahwa Suhartoyo sah menduduki kursi Ketua MK.
Palguna menjelaskan bahwa legitimasi tersebut berlandaskan Putusan Hakim PTUN Jakarta yang secara tegas menempatkan jabatan Ketua MK pada Suhartoyo.
“Berdasarkan Putusan Hakim PTUN jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi sah dijabat Suhartoyo. Putusan itu berlaku dan mengikat,” kata Palguna, menjelaskan seperti dikutip Antara.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengangkatan Suhartoyo telah berjalan sesuai aturan tanpa indikasi pelanggaran sedikit pun.
“Majelis Kehormatan sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama. Bahkan, pemeriksaan dilakukan secara cermat,” ujarnya.
Palguna menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali perkara keabsahan jabatan tersebut karena seluruh aspek telah diputus tuntas.
“Tidak ada alasan bagi MKMK meregistrasi ulang jabatan tersebut,” ucapnya, menambahkan bahwa tidak ada ruang untuk pengujian ulang.
Ia menyebut bahwa dasar hukum putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT menjadi pijakan kuat yang mengonfirmasi posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Kalau melihat pertimbangan dan amar putusan jelas jabatan Suhartoyo adalah sah,” katanya, memastikan tidak ada penafsiran lain dalam putusan tersebut.
MKMK kembali menepis isu pelanggaran yang dihubungkan dengan Suhartoyo dan meluruskan berbagai opini yang beredar di publik.
“Tidak benar opini yang menyatakan Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri,” ujarnya, meminta masyarakat merujuk pada putusan lembaga peradilan.
Palguna kemudian menutup keterangannya dengan menegaskan keabsahan penuh posisi Suhartoyo sepanjang masa jabatan yang telah ditetapkan.
“Secara hukum Suhartoyo sah menjabat Ketua MK masa 2023–2028,” katanya, mengakhiri.***