JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini memberikan tanggapan mengenai status eksekusi mati terhadap 300 terpidana mati yang masih tertunda. Menurut Yusril, proses eksekusi mati tidak semudah yang dibayangkan karena melibatkan sejumlah pertimbangan besar, terutama ketika terpidana berasal dari negara lain.
“Eksekusi mati terhadap warga negara asing tentu harus melihat hubungan internasional Indonesia dengan negara asal terpidana,” ujar Yusril saat diwawancarai pada Jumat, 7 Februari 2025. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut biasanya melibatkan arahan dari Presiden, yang mengedepankan diplomasi dan pertimbangan kemanusiaan dalam setiap langkahnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa meskipun Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi mati, proses tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan. “Eksekusi mati itu sangat final, begitu ditembak, selesai. Namun, ini bukan hanya masalah hukum, melainkan juga menyangkut hubungan internasional dan faktor kemanusiaan,” tambahnya. Banyak dari terpidana mati tersebut juga mengajukan grasi kepada Presiden, sehingga proses hukum yang panjang mempengaruhi kecepatan eksekusi.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengungkapkan bahwa sudah hampir 300 terpidana mati yang belum dieksekusi. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya terpidana yang berasal dari luar negeri, khususnya yang terlibat dalam kasus narkotika. Negara asal para terpidana sering kali menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati warganya.
“Tantangan terbesar kami adalah melaksanakan hukuman mati terhadap warga negara asing, banyak dari mereka terlibat dalam kasus narkotika. Tidak mudah karena banyak negara yang tidak setuju dengan eksekusi mati terhadap warganya,” ungkap Burhanuddin dalam konferensi pers pada 5 Februari 2025.
Dengan latar belakang ini, Indonesia terus menghadapi dilema antara menegakkan hukum dan mempertimbangkan dampak diplomatik serta hak asasi manusia dalam setiap keputusan besar yang melibatkan eksekusi mati.