JAKARTA – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis, menjadi salah satu pihak yang terdampak kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia mengungkapkan bahwa salah satu rekening miliknya, yang digunakan untuk kebutuhan yayasan, mendadak tidak bisa digunakan karena diblokir.
“Sedikit sih, nggak banyak, paling Rp200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).
Desak Evaluasi Presiden
K.H. Cholil mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, untuk meninjau ulang kebijakan ini. Menurutnya, langkah tersebut bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat jika tidak disosialisasikan dengan tepat dan menyeluruh.
“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden terhadap kebijakan yang bikin gaduh,” katanya.
Risiko Menurunnya Kepercayaan Publik
Ia juga menyoroti dampak lebih luas dari pemblokiran yang dianggap tidak selektif tersebut. Kebijakan ini dinilai dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional, khususnya imbauan pemerintah untuk menyimpan dana di perbankan.
Menurut K.H. Cholil, tindakan pemblokiran terhadap rekening pasif tanpa komunikasi yang jelas dapat memunculkan persepsi negatif dan kekhawatiran di masyarakat.




