JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakaan ini tertuang dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian baru dari dealer. Artinya, untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya, tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik saat ini.
“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Minggu (19/5/2025).
Senada dengan itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan pentingnya kesesuaian kepemilikan kendaraan dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi. Hal ini untuk mempercepat pelayanan dan mempermudah proses penanganan oleh pihak Jasa Raharja.
Meski BBNKB telah dihapus untuk kendaraan bekas, masyarakat tetap perlu membayar sejumlah biaya saat mengurus balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.